Harap isi data dibawah untuk melakukan registrasi
Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (“BUP”) menyediakan layanan berupa jasa kepelabuhan alih muat barang (ship to ship) kepada Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan di perairan alih muat barang (Ship to Ship Transfer) Muara Berau Pelabuhan Samarinda. Persyaratan dan ketentuan dalam SKU ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap seluruh pemberitahuan, permintaan atau perintah sebelum melakukan Permohonan Pelayanan Jasa (Booking Order). Persyaratan dan ketentuan umum lain dari Pengguna Jasa atau pihak lain tidak berlaku, kecuali dengan seizin PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Dalam persyaratan dan ketentuan SKU ini dan kecuali kontekstautan dari kalimatnya mensyaratkan lain, ungkapan berikut memiliki arti sebagaimana tertera dibawah ini:
“Pelabuhan” adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intera-dan antar moda transportasi.
“Badan Usaha Pelabuhan” atau “BUP” berarti PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara.
“Sistim Orbit” suatu sistim yang dibangun oleh BUP PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk mempermudah pelayanan jasa melalui digitalisasi.
“Hari kerja” setiap hari selama 7 (tujuh hari) dalam seminggu tidak terkecuali di hari libur nasional dan keagamaan, kecuali ditentukan lain adanya perubahan sistim pelayanan untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Informasi” setiap informasi dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa atau perwakilan yang berwenang kepada BUP dan sebaliknya yang disampaikan oleh BUP atau operator BUP yang berwenang kepada Pengguna Jasa atau perwakilan yang berwenang melalui sistim Orbit sehubungan pemintaan Jasa yang disampaikan dan diajukan atau Instruksi kepada BUP serta informasi dan dokumen lainnya yang diperlukan setelah bukti Instruksi terbit sebagaimana diperlukan dan dimintakan oleh BUP untuk pelaksanaan Jasa, termasuk setiap informasi atau dokumen, baik berupa laporan atau dokumen jenis lainnya, yang disusun dari informasi dan dokumen tersebut dalam bentuk, media atau sarana apapun.
“Instruksi” setiap permintaan atau perintah untuk melakukan suatu permintaan yang berkenaan dengan pelayanan Jasa atas nama Pengguna Jasa, yang diajukan melalui sistim Orbit.
“Kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
“Angkutan di Perairan” adalah kegiatan mengangkut dan/ atau memindahkan penumpang dan/ atau barang dengan menggunakan kapal.
“Instrumen Tagihan” setiap perintah pembayaran dalam bentuk yang telah ditentukan oleh BUP, termasuk instrumen serupa lainnya yang ditentukan atau diijinkan oleh BUP, termasuk Tagihan Performa dan Tagihan yang diterbitkan melalui sistim Orbit.
“Tagihan Performa” tagihan awal yang bersifat sementara atas tarif Jasa sebelum pelayanan dilaksanakan oleh BUP.
“SPK” Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh sistem Orbit, memuat tentang instruksi atau perintah kerja.
“Jasa” seluruh layanan tidak terbatas pada jasa alih muat barang (Ship to Ship).
“Pengguna Jasa” setiap pengguna jasa, baik badan hukum, badan usaha dan komersial (termasuk usaha perseorangan,) yang menggunakan layanan Jasa yang ditawarkan dan disediakan oleh oleh BUP pada Wilayah dari waktu ke waktu.
“Sistim” aplikasi berbasis web untuk pemesanan dan permintaan layanan Jasa yang ditawarkan dan disediakan oleh BUP yang akan digunakan oleh Pengguna Jasa.
“Tarif Jasa” Tarif yang dikenakan atas jenis kegiatan sesuai permohonan pelayanan pengguna jasa.
“Wilayah” wilayah yang mana BUP menerima penetapan dan pelimpahan untuk melaksanakan JASA pada perairan Kelas I Perairan Pelabuhan Samarinda, Perairan Muara Berau di Provinsi Kalimantan Timur.
3.1 BUP menyediakan dan memberikan pelayanan Jasa 24 (dua puluh empat) jam per hari setiap Hari sepanjang tahun untuk setiap pengguna jasa yang memerlukan dan meminta Jasa di Wilayah BUP dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengguna Jasa harus menyampaikan permohonan jasa minimal 1 (satu) X 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Jasa (Commenced Loading). Kegagalan Pengguna Jasa dalam menyampaikan perubahan jadwal kegiatan alih muat barang sekurang-kurangnya 6 (enam) jam, maka BUP tidak bertanggung jawab terhadap kemunduran waktu dalam jasa alih muat barang.
b. Pengguna Jasa agar memastikan kesiapan kargo (cargo readiness) dan melengkapi seluruh dokumen sesuai syarat dan ketentuan sistim Orbit. Sistem tidak akan menerima dan memproses permintaan Jasa apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, oleh karenanya BUP tidak dapat melaksanakan Jasa sebelum dokumen persyaratan tersebut terpenuhi.
c. Setiap permohonan jasa yang disampaikan atau diajukan oleh Pengguna Jasa harus memastikan bahwa setiap pelayanan yang telah di ajukan akan diterbitkan Tagihan Performa invoice suatu dokumen sebagai bukti permohonan jasa yang tunduk dan patuh pada SKU ini. Selanjutnya bukti permohonan jasa atau Tagihan Performa tersebut dapat menjadi bukti dokument sebagai syarat perijinan atau persetujuan adalah sah dan mengetahui serta mematuhi persyaratan dan ketentuan ini.
e. Pelaksanaan Jasa termasuk jadwal pelaksanaannya sebagaimana yang telah dikonfirmasi oleh BUP merupakan waktu perkiraan pelaksanaan Jasa dan waktu pelaksanaan tersebut mengikat apabila seluruh Informasi yang diperlukan telah disampaikan oleh Pengguna Jasa kepada BUP melalui Sistem sebelum pelaksanaan Jasa.
f. Pengguna Jasa harus memastikan bahwa akses Kapal bebas dan aman untuk naik dan turun pengawas jasa atau personel BUP lain ke dan dari Kapal serta memberikan bantuan atau asistensi lain yang diperlukan sehubungan dengannya.
a. BUP dapat akan mengenakan biaya atau tarif yang berlaku atas permohonan jasa sesuai dengan tarif usaha BUP yang sudah ditentukan.
b. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran atas setiap Tagihan BUP secara penuh, terlepas Pengguna Jasa memiliki komplain atau klaim, tanpa set-off, counter-claim atau pengurangan, bebas biaya bank ke rekening bank sebagaimana tercantum dalam Tagihan BUP atau sebagaimana diinstruksikan lain oleh BUP.
c. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas seluruh pajak, bea, beban, pengurangan dan yang dipungut yang disyaratkan oleh hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh praktek perbankan yang lazim (beserta seluruh denda, bunga dan pengeluaran yang terkait) berkenaan dengan setiap transaksi pembayaran Tagihan oleh perusahaan Pengguna Jasa.
d. Perusahaan Pengguna Jasa sebagaimana syarat dan ketentuan wajib membayarkan dan melunasi Tagihan Performa untuk setiap permohonan jasa terlebih dahulu dalam waktu 1 (satu) X 24 (dua puluh empat) jam sebelum proses penerbitan dokumen sebagai syarat perijinan alih muat barang diterbitkan.
e. Pengguna jasa membayar tagihan additional cost (Heavy Equipment + Logistics) kepada PBM di luar tarif yang disepakati oleh BUP jika cargo atau muatan < 30.000 MT dengan mekanisme Business to Business (untuk kegiatan Gearred Vessel).
Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pembayaran atas tagihan dari suatu permohonan jasa sesuai jumlah yang telah ditentukan sesuai tarif pelayanan yang diajukan melalui Sistem sebagaimana diatur pada ayat 4 di atas, dan sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam Tagihan tersebut baik waktu pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan, maka :
a. SPK tidak diterbitkan. syarat persetujuan jasa tidak diterbitkan; dan/atau penerbitan syarat persetujuan alih muat barang tidak diterbitkan.
b. BUP berhak menolak untuk bertindak atau melaksanakan suatu Instruksi penerbitan syarat persetujuan olah alih muat barang tidak diterbitkan.
c. Pengguna Jasa tidak dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut atau “SKTD” atau dokumen serupa lainnya yang berkaitan dengan pembebasan atau pengurangan pajak setelah setiap Tagihan diterbitkan oleh BUP.
d. BUP tidak bertanggung jawab terhadap Pengguna Jasa, termasuk tidak melaksanakan instruksi pelaksanaan Jasa, oleh karena kegagalan pembayaran yang disebabkan oleh error pada sistem pembayaran yang digunakan oleh Pengguna Jasa atau kesalahan Pengguna Jasa lainnya dimana Pengguna Jasa tidak atau belum dapat memberikan konfirmasi pembayaran atas setiap Tagihan melalui Sistem.
e. Layanan Tagihan Terkonsolidasi adalah suatu layanan di mana seluruh biaya transaksi dan layanan jasa yang terkait akan ditagihkan secara sekaligus sebelum pelayanan jasa dilaksanakan oleh BUP. BUP, sejauh dapat dilakukan akan menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan pengguna jasa sebagai informasi terhadap hal-hal diatas.
f. Apabila terdapat kelebihan nominal dalam setiap pembayaran yang dilakukan Pengguna Jasa, BUP akan melakukan pengembalian dana tersebut kepada Pengguna Jasa, dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
5.1 Apabila pembayaran atas Tagihan Performa dan Tagihan telah dibayar dan dilunasi oleh Pengguna Jasa sudah dibayarkan dan dokumen syarat perijinan sudah dirilis atau/ diterbitkan oleh BUP sebagaimana peraturan perundang-undangan ini yang berlakui, maka;
a. Apabila Instruksi dibatalkan oleh Pengguna Jasa dikarenakan apa pun atau Jasa tidak dapat dilaksanakan bukan dikarenakan oleh BUP, dan/atau personel BUP serta segala akibatnya Pembatalan tersebut bukan menjadi tanggung jawab BUP sebagai penyedia Jasa.
b. Pembayaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau/ dikembalikan kepada Pengguna Jasa.
c. Pengguna Jasa dapat mengajukan permintaan Instruksi baru atas Jasa kepada BUP melalui Sistem dan dengan membayar Tagihan Performa dengan tarif dan ketentuan yang berlaku sesuai tarif yang dipersyaratakan SKU ini dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Suatu kelalaian dalam pengajuan pelayanan syarat perijinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna jasa.
e. Tidak ada bagian manapun dalam persyaratan dan ketentuan SKU ini yang dimaksudkan untuk memberatkan Pengguna Jasa atas Jasa yang wajib dilakukan oleh BUP sesuai Instruksi yang telah terkonfimasi oleh BUP.
a. Setiap permintaan konfirmasi insiden atas Jasa wajib disampaikan secara langsung kepada BUP dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam setelah Jasa dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh BUP. Kegagalan penyampaian permintaan konfirmasi tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka hak untuk mengajukan permintaan konfirmasi dianggap sebagai telah dikesampingkan oleh Pengguna Jasa untuk selamanya.
b. Guna menghindari keraguan, permintaan konfirmasi insiden yang diajukan oleh Pengguna Jasa adalah berupa berita acara insiden dalam pelaksanaan Jasa yang dilaksanakan oleh BUP berdasarkan kejadian yang sebenarnya.
c. BUP hanya akan bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian BUP termasuk oleh personel BUP sehubungan dengan pelaksanaan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. BUP juga tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung dalam bentuk apa pun, kehilangan keuntungan, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga atau kerugian konsekuensial apa pun.
e. Tidak ada satupun karyawan, personel lain BUP atau agen, termasuk subkontraktor yang ditunjuk oleh BUP, yang bertanggung jawab terhadap Pengguna Jasa atas kerugian, kerusakan atau keterlambatan saat bertindak dalam atau sehubungan dengan pekerjaannya untuk atau dalam hubungan ketenagakerjaannya pada BUP. Tanpa mengurangi ketentuan di atas, setiap pengecualian, pembatasan, syarat dan kebebasan yang diatur dalam SKU ini dan setiap hak, pembebasan dari kewajiban, pembelaan atau kekebalan dalam bentuk apa pun yang berlaku terhadap BUP atau yang menjadi haknya berdasarkan SKU ini juga akan tersedia dan akan diperluas untuk melindungi setiap karyawan, personel lain BUP atau agen BUP tersebut di atas.
a. BUP tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan Jasa sebagai akibat dari peristiwa Keadaan Memaksa apa pun. Keadaan Memaksa adalah suatu peristiwa luar biasa yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari dan/atau benar-benar diluar kehendak BUP yang mengalami Keadaan Memaksa, termasuk namun tidak terbatas pada, epidemi, pandemi, bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa dan adanya peraturan pemerintah dalam bidang moneter yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Jasa.
b. Dalam hal terjadi keterlambatan atau terhambat dalam melaksanakan kewajiban dikarenakan suatu Keadaan Memaksa, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak ditunda selama waktu Keadaan Memaksa tersebut atau berdasarkan kesepakatan tertulis BUP dan Pengguna Jasa.
a. Perjanjian dan pelaksanaanya diatur dan diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Dalam hal terjadi sengketa, perselisihan atau perbedaan antara BUP dan Pengguna Jasa dalam pelaksanaan Jasa atau sehubungan dengan SKU dan JASA, akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak berhasil mencapai mufakat dalam jangka waktu [30 (tiga puluh) hari kalender] sejak tanggal pemberitahuan terdapat sengketa, perselisihan atau perbedaan, maka BUP dan Pengguna jasa sepakat menyelesaikan sengketa, perselisihan atau perbedaan tersebut di Pengadilan Negeri sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.